Mellisa Anggraini,MH
@MellisA_An
Lawyer/Lecture/Pencinta sajak dan Penikmat Kopi
ID:517411633
07-03-2012 09:32:38
4,1K Tweets
6,7K Followers
378 Following
Haji Ramah Lansia, bukan sekedar jargon
Haturnuwun Pak Presiden Joko Widodo GusMen Yaqut Cholil Qoumas ๐๐ฎ๐ฉ #Haji2024 #HajiRamahLansia
Pasca pelaporan prlaku dewasa tgl 11 Des 23 sd saat ini blm jg gelar perkara dan naik ketahap penyidikan, entah bukti apalagi yg dicari olh polres sukabumi, sementara penderitaan anak korban trs berlanjut namun keadilan belum juga hadir.
Mohon atensi pak ahriesonta ๐๐ป๐๐ป
#Terpopuler Kasus Fiki Harman Malawa (20) yang membunuh begal menjadi tersangka dihentikan polisi, karena dihentikan, Fiki akan segera dibebaskan.
via detik sumbagsel
detik.com/sumbagsel/hukuโฆ
Setuju, andai banyak Pejabat kepolisian dan institusi lain seperti beliau. Rasanya apapun masalah yang terjadi masyarakat dapat akses setidaknya terhadap informasi dan transparansi. Dan hal itu yang paling mahal bagi masyarakat.
Sehat selalu pak ahriesonta.
Korban cidera otak diminta BAP oleh kepolisian, apakah Polres Telanai Pura ada rekomendasi dari dokter ketika melakukan hal ini? Mohon atensi pak ahriesonta
Ada apa Polres Telanai Pura Jambi sengotot ini ambil keterangan korban yg masih pemulihan cidera otak berat???!keras kok sama korban Divisi Humas Polri
Mellisa Anggraini,MH Divisi Humas Polri SatlantasPolrestaJbi Kepada yth, bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mohon anak buah bapak dikoreksi. Para pelaku pengeroyokan di Jambi harus dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP. Terima kasih atas perhatian bapak ๐
Mellisa Anggraini,MH kalau memang saksi adalah pelaku juga, memang hukum indonesia ini aneh bin ajaib , lucu berarti polisi jambi ๐คฃ
Mellisa Anggraini,MH Divisi Humas Polri SatlantasPolrestaJbi Kawal terus mba, kenakan juga pasal restitusi tuntut ganti rugi. Payah polisi Jambi kalau cuma pasal 170 ayat 1 jelasยฒ korban luka berat. Bagaimana ini pak ahriesonta
Teman2 sy mau info, tersangka kasus ini diletakkan pasal 170 ayat 1 ttg pengeroyokan dg ancaman pidana 5 th bkn ayat 2 yg mengakibatkan luka berat dgn ancaman pidana hingga 9 th, sementara korban hingga saat ini msh diruang ICU! Mohon penjelasanny Divisi Humas Polri SatlantasPolrestaJbi